Dompu NTB - Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selasa (2/02/22) pukul 17.00 wita.
Berawal dari aporan informasi dari masyarakat kelurahan Bali kec. Dompu kab. Dompu, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Tolokalo Dusun Kesi bahwa ada salah satu terduga yang meresahkan masyarakat dengan menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU ABDUL MALIK, S.H langsung memantau pergerakan terduga yang dicurigai membawa dan atau menguasai barang yg diduga sebagai narkotika jenis shabu.
Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga tersebut, lantas team langsung melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut disaat yang bersangkutan tengah menawarkan barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada disekitar lapangan Desa Tolokalo tersebut, pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut berusahan membuang kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya seoarang laki-laki tersebut mengaku berinisial AM alias ALEX.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan tyerhadap tersangka berinisial AM Alias Alex (38 Thn) beralamat di Dusun Kesi RT/RW 004/002 Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. AM Alias Alex di tangkap terkait laporan masyarakat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.
“AM Alias Alex kami lakukan penangkapan di lapangan Dusun Kesi Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Atau sekurang-kurangnya diwilayah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Pada saat dilakukan penangkapan AM Alias Alex yang sebelumnya berusahan membuang barang bukti pada saat tiem melakukan penangkapan akan tetapi di halangi oleh Tim Opsnal, selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu Tiem opsnal mamanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti shabu-shabu”, ujar Abdul Malik, SH.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Adbravo)